Gegara Ini, Guru Honorer Bersertifikat Pendidik Mengeluh Tak Bisa Cicip TPG dan Dana BOS
jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik mengeluhkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terkait Juknis baru penyaluran dana BOS.
Dalam Permendikbud nomor 19 Tahun 2020, syarat guru honorer mendapatkan honor dari dana BOS memang lebih mudah.
Namun, bagi guru honorer yang bersertifikasi, syarat itu malah merugikan mereka. Sebab, banyak guru bersertifikasi tidak mendapatkan tunjangan profesi secara rutin. Sementara di dalam syarat Juknis BOS yang menerima tunjangan profesi tidak bisa lagi mendapatkan honor.
“Kebijakan pemerintah kadang tidak melihat kondisi di lapangan. Seperti kami, tenaga honorer pendidik yang memiliki sertifikat pendidik, tidak rutin mendapatkan tunjangan profesi tetapi kami tidak bisa mendapatkan honor dari dana BOS," tutur Atep Lesmana, guru Sekolah Dasar Negeri di Provinsi Jawa Barat kepada JPNN.com, Rabu (22/4).
Dia menyebutkan sesuai Juknis BOS, yang mendapatkan honor hanya guru honorer tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar. Termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Ini yang membuat kami susah adanya syarat belum mendapatkan tunjangan profesi. Sebab, setiap tahun SK bupati harus diperpanjang. Jika tidak diperpanjang, guru honorer yang mempunyai sertifikat pendidik tidak bisa menikmati kembali tunjangan sertifikasi serta tidak dapat pula menikmati dana BOS," tuturnya.
Masalah lainnya, tunjangan sertifikasi guru yang mengajar di sekolah negeri tidak sama dengan swasta. Di mana tunjangan sertifikasi untuk guru honorer di sekolah negeri Rp 1,5 juta per bulan yang dibayarkan per triwulan. Itu pun belum dipotong pajak.
Sedangkan di sekolah swasta, ada penyesuaian sistem penggajian yaitu lewat inspassing. "Guru honorer sekolah negeri tidak ada penyetaraan tunjangan," ucapnya.
Banyak guru honorer bersertifikasi pendidikan mengeluh karena tidak mendapatkan tunjangan profesi secara rutin dan juga dana BOS.
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga
- Kabar Terbaru soal Somasi Bupati Konsel terhadap Guru Honorer Supriyani
- Ini Bukti Guru PPPK Makmur, Honorer Non-Database BKN & Lulusan PPG, Semangat ya