Gegara Ini, Nasabah Asuransi Minta Perhatian OJK hingga Kapolri
jpnn.com, JAKARTA - Nasabah Asuransi Jiwa Kresna (AJK) meminta perhatian pemerintah, kapolri, OJK hingga Bareskrism atas kasus yang menimpa mereka.
Mereka berharap bisa terjadi restorative justice dan keadilan karena kasus pidana yang menjerat Jiwa Kresna membuat nasib para pemegang polis tidak jelas.
Restorative justice adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi agar mengedepankan pemulihan kembali serta mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat
Perwakilan nasabah, Susanto mengutarakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang diberikan oleh OJK terhadap Kresna Life sejak 3 Agustus 2020, membuat likuiditas menjadi tertekan sehingga pembayaran cicilan terhambat.
Susanto pun mengaku kesulitan mengurus pembiayaan pengobatan jantungnya karena rekening perusahaan asuransi tersebut diblokir.
"Saya mohon agar bisa menjadi perhatian kapolri dan bareskrim," kata Susato dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/10).
Oleh karena itu, kata dia, perlu adanya solusi damai serta keadilan agar pihak asuransi Jiwa Kresna bisa membayarkan kewajibannya kembali.
"Karena kalau bukan mereka, siapa yang akan membantu dan membayar kewajiban para nasabah," tutur Susanto.
Nasabah asuransi meminta perhatian pemerintah, kapolri, OJK hingga Bareskrism atas kasus yang menimpa mereka.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Masyarakat Pamulang Diedukasi tentang Pentingnya Asuransi Kerugian
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- Tokio Marine Indonesia Perluas Kerja sama dengan Komunitas Lewat Event Interaktif
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir
- Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO, Positif Bagi Perempuan dan Anak