Gegara Ini, Nasabah Asuransi Minta Perhatian OJK hingga Kapolri
jpnn.com, JAKARTA - Nasabah Asuransi Jiwa Kresna (AJK) meminta perhatian pemerintah, kapolri, OJK hingga Bareskrism atas kasus yang menimpa mereka.
Mereka berharap bisa terjadi restorative justice dan keadilan karena kasus pidana yang menjerat Jiwa Kresna membuat nasib para pemegang polis tidak jelas.
Restorative justice adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi agar mengedepankan pemulihan kembali serta mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat
Perwakilan nasabah, Susanto mengutarakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang diberikan oleh OJK terhadap Kresna Life sejak 3 Agustus 2020, membuat likuiditas menjadi tertekan sehingga pembayaran cicilan terhambat.
Susanto pun mengaku kesulitan mengurus pembiayaan pengobatan jantungnya karena rekening perusahaan asuransi tersebut diblokir.
"Saya mohon agar bisa menjadi perhatian kapolri dan bareskrim," kata Susato dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/10).
Oleh karena itu, kata dia, perlu adanya solusi damai serta keadilan agar pihak asuransi Jiwa Kresna bisa membayarkan kewajibannya kembali.
"Karena kalau bukan mereka, siapa yang akan membantu dan membayar kewajiban para nasabah," tutur Susanto.
Nasabah asuransi meminta perhatian pemerintah, kapolri, OJK hingga Bareskrism atas kasus yang menimpa mereka.
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Indonesia Re Selenggarakan Pelatihan untuk Tingkatkan Pelayanan dalam Asuransi
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak