Gegara Ini Nelayan tak Bisa Melaut
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pelaksana Harian Komite Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan menyoroti keluhan para nelayan, yang tak bisa melaut.
Hal ini lantaran lambannya Surat Izin Usaha Perikanan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Jadi nelayan tidak bisa melaut karena lambannya surat izin. Padahal jika tidak melaut maka ekonomi keluarga tidak bisa berputar. Nelayan butuh pendapatan untuk kehidupan sehari-hari,” papar Dani.
Hal ini menjadi persoalan bagi nelayan, pasalnya tanpa surat izin mereka tak bisa mencari ikan.
Jika memaksakan untuk melaut, maka nelayan bisa dianggap melakukan ilegal fishing dan bisa ditangkap jika ada pemeriksaan.
Dani menerangkan, lambannya perizinan yang dikeluarkan KKP, berawal pada saat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dikeluarkan 2020.
Terdapat peraturan yang menyatakan pemindahan kewenangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke KKP. Salah satunya seperti pengukuran kapal dan lain-lain.
“Nah, proses transisi ini membutuhkan waktu, karena menyangkut sumber daya, sistem dan sebagainya. Itu yang berdampak pada lambannya surat izin. Dan kelambanan ini harus diselesaikan agar tidak berdampak kepada nelayan,” papar Dani.
Jika memaksakan untuk melaut, maka nelayan bisa dianggap melakukan ilegal fishing dan bisa ditangkap jika ada pemeriksaan.
- PNBP Sektor Perikanan Tangkap Capai Rp 996,02 Miliar
- Kapal Harbour Tug Produksi Dalam Negeri Memperkuat TNI AL
- Kementerian Transmigrasi Bertekad Ciptakan Ekonomi Baru di Setiap Kawasan
- Iperindo Siap Bangun Kapal Untuk Kebutuhan Dalam Negeri
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung
- BKI dan Turk Loydu Jalin MoU dalam Bidang Klasifikasi Kapal