Gegara Ini P Ajak Dua Temannya Menghabisi AD
Kamis, 04 November 2021 – 19:29 WIB
![Gegara Ini P Ajak Dua Temannya Menghabisi AD](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/11/04/kabid-humas-polda-metro-jaya-kombes-yusri-yunus-menunjukkan-0uvi.jpg)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menunjukkan foto pelaku utama pembunuhan berencana di Gor, Hutan Kota Bekasi. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau semumur hidup atau pidana tertentu paling lama 20 tahun, dan 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan tiga pelaku terhadap korban AD, 23
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polresta Bandung Tangkap Terduga Pembunuh Pegawai Salon di Margahayu
- Heboh Pembunuhan Pegawai Salon di Bandung, Polisi Temukan Fakta Ini
- Pembunuhan Bocah di Jember Sangat Keji, Motif Pelaku Belum Terungkap
- Polisi Bongoar Kasus Pengoplosan Elpiji di Bekasi & Jakarta, 5 Dokter Ditangkap
- Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan Divonis Bui Seumur Hidup
- Inikah Potongan Kepala Manusia Milik Jasad di Sawah Jombang?