Gegara Ini P Ajak Dua Temannya Menghabisi AD
Kamis, 04 November 2021 – 19:29 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menunjukkan foto pelaku utama pembunuhan berencana di Gor, Hutan Kota Bekasi. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau semumur hidup atau pidana tertentu paling lama 20 tahun, dan 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan tiga pelaku terhadap korban AD, 23
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri