Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum dalam kasus ini.
Pasalnya, hingga bergulirnya persidangan pada saat ini, salinan laporan hasil audit BPKP tersebut tak kunjung diberikan kepada pihak Tom Lembong.
Pakar Hukum Keuangan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Dian Puji Nugraha Simatupang menilai tidak diserahkannya laporan hasil audit BPKP kepada pihak terkait adalah langkah keliru.
Menurut Dian, hasil audit tersebut sangat krusial karena menjadi dasar untuk menetapkan apakah seseorang dapat dianggap bertanggung jawab secara hukum atas kerugian keuangan negara.
“Apalagi unsur merugikan keuangan negara kan merupakan unsur penting dalam tindak pidana korupsi (tipikor),” kata Dian, Kamis (13/3).
Dian menekankan pentingnya audit BPKP yang harus dihitung dan dinilai terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika hasil audit belum diserahkan, publik berhak mempertanyakan kualitas dan substansi audit tersebut,” tambahnya.
Dia juga mengingatkan transparansi dan objektivitas harus menjadi prinsip utama dalam proses hukum.
Sejumlah pakar hukum menyoroti tidak diserahkannya salinan hasil audit BPKP kepada pihak Tom Lembong. Gegara ini sidang berpotensi jadi peradilan sesat
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Penyidik Kejari Muba Jemput Paksa Crazy Rich Sumsel Halim Ali, Begini Penjelasannya
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong
- Kasus Pengadaan Barang dan Jasa Perkeretaapian, KPK Periksa Pihak WIKA