Gegara Ini Para Pelaku Industri Harap-harap Cemas

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023-2024 sebesar 10% pada 3 November 2022.
Selama itu pula, Peraturan Menteri Keuangan yang memuat kebijakan CHT secara komprehensif belum diterbitkan.
Hal ini menimbulkan tanda tanya dan kecemasan bagi para pelaku industri hasil tembakau (IHT).
Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menyatakan belum terbitnya PMK berimbas pada kelangsungan usaha pada IHT.
Henry menyebut para pelaku IHT mengalami dilema akibat ketidakjelasan aturan pemerintah.
Apalagi, saat ini para pelaku IHT juga masih kecewa karena besaran kenaikan tarif CHT yang dinilai sangat tinggi di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu.
“Implikasi kebijakan cukai yang sudah berlangsung tiga tahun berturut-turut ini, ditambah dua tahun mendatang, akan berdampak negatif bagi iklim usaha IHT legal. Ada potensi PHK tenaga kerja massal, serapan bahan baku dari petani tembakau dan cengkeh akan berkurang. Mau dibawa kemana nasib IHT legal nasional ini?, tanyanya.
Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyebutkan PMK akan segera diselesaikan dalam waktu dekat.
Saat ini para pelaku IHT juga masih kecewa karena besaran kenaikan tarif CHT yang dinilai sangat tinggi di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu.
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- Ekspor Tembakau Iris ke Jepang, PT Taru Martani Dapat Fasilitas Ini dari Bea Cukai
- Ini Upaya Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Jatim, Pimpinan Ponpes Beri Dukungan
- Bea Cukai-Peruri Rilis Desain Baru Pita Cukai 2025, Usung Tema Pesona Bunga Nusantara
- Lindungi Masyarakat, Kanwil Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan BKC Ilegal Sebanyak Ini
- Kemasan Rokok Tanpa Merek Jadi Ancaman Serius bagi Ekosistem Pertembakauan