Gegara ini, Pembakar Mobil Via Vallen Divonis Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan
Gegara ini, Pembakar Mobil Via Vallen Divonis Hukuman Lebih Tinggi dari Tuntutan
Selasa, 02 Februari 2021 – 05:19 WIB
Namun, advokat Diah Kusuma Ningrum selaku penasihat hukum terdakwa mengaku masi pikir-pikir.
Baca Juga:
Dalam proses persidangan terungkap bahwa Pije membakar mobil Toyota Alphard milik Via Vallen pada 30 Juni 2020 sekitar pukul 03.20 WIB.
Saat itu mobil mewah tersebut diparkir di sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03 Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Motif terdakwa membakar mobil biduan kondang itu didasari kekecewaannya. Sebab, keinginan Pije menemui bertemu Via tak kesampaian.
Sebelumnya terdakwa nekat menumpang truk selama dua hari, pada 17-19 Juni 2020 dari Kota Medan menuju Sidoarjo untuk bertemu dengan idolanya itu.(antara/jpnn)
Pije, pembakar mobil Via Vallen mendapat vonis hukuman penjara lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Dikaruniai Anak Pertama, Via Vallen Enggan Pakai Jasa Pengasuh Bayi
- Ingin Urus Anak Sendiri, Via Vallen: Dari Awal Sudah Komitmen
- Gendong Si Kecil untuk Pertama Kali, Via Vallen: Jatuh Cinta Pandangan Pertama
- Ini Alasan Via Vallen Lahirkan Anak Pertama Secara Caesar, Oh Ternyata
- 4 Manfaat Kolostrum bagi Bayi, Sungguh Dahsyat
- Ini Arti Nama Putra Pertama Via Vallen yang Lahir di Tanggal Cantik