Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga
jpnn.com, JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta bakal menonaktifkan lebih dari 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga.
Penonaktifan NIK tersebut direncanakan dilakukan pada pekan ini.
Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin mengatakan puluhan ribu NIK itu kini sudah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Minggu ini langsung kami ajukan suratnya ke Kemendagri, karena yang berhak untuk melakukan penonaktifan NIK adalah Kemendagri,” ucap saat dikonfirmasi, Rabu (17/4).
Penonaktifkan NIK ini dilakukan sebagai upaya Dukcapil untuk menertibkan KTP warga Jakarta yang tak sesuai domisili.
Budi memerinci, NIK warga yang telah meninggal sebanyak 81.119 dan 11.374 NIK lainnya tidak sesuai alamat domisili.
“Jadi, ada 92.493 NIK yang akan kami lakukan penonaktifan di pekan ini,” kata dia.
Dia menyebut hal ini merupakan tahap awal penertiban data kependudukan yang dilakukan oleh Dukcapil DKI Jakarta.
Disdukcapil DKI Jakarta bakal menonaktifkan lebih dari 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga.
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Anggota DPRD Ingatkan Pemprov DKI: Bikin Job Fair Jangan Asal-Asalan
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis