Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga
Rabu, 17 April 2024 – 17:40 WIB
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memberikan sejumlah manfaat. Foto: ilsutrasi/ Ricardo/JPNN.com
Pembaharuan data kependudukan bakal dilakukan secara berkala dan diharapkan bisa menjadi acuan yang valid bagi Pemprov DKI dalam menyalurkan bantuan sosial.
“Ke depan kami akan lakukan setiap tahun agar masyarakat tertib administrasi kependudukan,” tuturnya.(mcr4/jpnn)
Disdukcapil DKI Jakarta bakal menonaktifkan lebih dari 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa