Gegara Ini, Politikus PKS Sebut Jokowi Terbukti Ingkar Janji

Gegara Ini, Politikus PKS Sebut Jokowi Terbukti Ingkar Janji
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Johan Rosihan mengkritisi kebijakan pemerintah yang menerapkan PPN (pajak pertambahan nilai) atas penyerahan hasil pertanian tertentu mulai 1 April 2022.

Menurut Johan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.3/2022 tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan barang hasil Pertanian tertentu.

“Pengenaan PPN ini sebagai bukti bahwa Presiden Jokowi mengingkari janjinya untuk meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Johan Rosihan pada Minggu (10/4). 

Politikus PKS ini menilai Jokowi dalam berbagai pidatonya sebenarnya sering mengucapkan upaya peningkatan kesejahteraan petani. Termasuk pada saat pidato kenegaraan dan pengantar nota keuangan tahun lalu.

Namun, kata dia, bayak kebijakan yang memberatkan petani. Pengenaan PPN akan menimbulkan beban yang lebih berat dibandingkan nilai yang dipungut.

Dia meniilai kelebihan beban yang ditimbulkan oleh pajak menyebabkan kesejahteraan yang makin turun akibat pajak.

“Hal ini berakibat Nilai Tukar Petani (NTP) makin turun karena indeks harga yang diterima petani menjadi makin rendah,” ucap Johan.

Johan menyebut dampak bagi petani sebagai produsen akan mengakibatkan harga di tingkat produsen menjadi tertekan, sedangkan daya beli komoditas pertanian memiliki nilai yang rendah.

Politikus PKS Johan Rosihan menilai kebijakan ini sebagai bukti bahwa Presiden Jokowi mengingkari janjinya untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News