Gegara Ini RF Cekcok dengan Istri, Aniaya Anaknya yang Balita, Sontoloyo
Rabu, 14 Juli 2021 – 09:29 WIB

Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menunjukkan terduga pelaku kekerasan terhadap anak. Foto: ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo/IS
Menindaklanjuti video viral tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) bergerak cepat mengungkap kasus itu.
Kombes Wahyu mengatakan pelaku RF ditangkap pada Minggu (11/7) di rumah orang tuanya di Tanggulangin dan ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak
"Ancaman hukuman bagi RF paling lama tiga tahun enam bulan," pungkas Kombes Wahyu. (antara/jpnn)
RF ditangkap polisi di rumah orang tuanya di Tunggulangin, Sidoarjo dan langsung dijebloskan ke balik jeruji besi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Terlibat Penganiayaan dan Perzinahan, Oknum Polisi Dipecat
- Menganiaya Teman Sendiri Pakai Parang, Pria Paruh Baya di OI Ditangkap Polisi
- Diduga Dianiaya, Pemuda Tewas di Tempat Rehabilitasi Semarang
- Paula Verhoeven Mengaku Jadi Korban KDRT, Baim Wong Merespons Begini