Gegara Ini RF Cekcok dengan Istri, Aniaya Anaknya yang Balita, Sontoloyo
Rabu, 14 Juli 2021 – 09:29 WIB

Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menunjukkan terduga pelaku kekerasan terhadap anak. Foto: ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo/IS
Menindaklanjuti video viral tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) bergerak cepat mengungkap kasus itu.
Kombes Wahyu mengatakan pelaku RF ditangkap pada Minggu (11/7) di rumah orang tuanya di Tanggulangin dan ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak
"Ancaman hukuman bagi RF paling lama tiga tahun enam bulan," pungkas Kombes Wahyu. (antara/jpnn)
RF ditangkap polisi di rumah orang tuanya di Tunggulangin, Sidoarjo dan langsung dijebloskan ke balik jeruji besi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur