Gegara Ini, Seorang IRT Berinisial MH Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, KENDARI - Tim dari Satresnarkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang wanita berinisial MH (38) pada 27 Juli 2021 lalu.
MH yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap setelah diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar, tersangka MH ditangkap di rumahnya Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kendari.
"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi peredaran gelap narkotika sehingga Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MH pada 27 Juli 2021 lalu, pukul 23.00 WITA," ucap Bahtiar.
Dia menjelaskan pada saat tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka MH, ditemukan polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
"Ditemukan satu paket diduga sabu-sabu seberat 0,38 gram yang dibungkus dengan potongan kertas rokok," ungkap AKP Bahtiar.
Saat ini tersangka MH dan barang bukti berada di Polres Kendari guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati. (antara/jpnn)
AKP Bahtiar menjelaskan kasus seorang IRT berinisial MH (38) yang terancam pidana hukuman mati.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bank Raya Resmikan Cluster Unggulan Gedang Ambon Solo, Dorong Cerdas Kelola Usaha
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita