Gegara ini, Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan
![Gegara ini, Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/12/03/tenaga-ahli-kantor-staf-kepresidenan-ksp-ali-mochtar-ngaba-94.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Ambon merilis surat pembekuan surat Advokat terhadap Razman Arif Nasution.
Ketetapan tersebut tercatat dalam putusan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dirilis pada Selasa (11/2).
"Membekukan berita acara pengambilan sumpah Advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif Nasution S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada 2 November 2015," begitu tertulis keterangan putusan, dikutip Kamis (13/2).
Penetapan pembekuan surat sumpah Razman Arif Nasution ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruwu.
Adapun pembekuan sumpah Advokat tersebut sehubungan dengan permasalahan yang terjadi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada 6 Februari 2025.
Tindakan Razman dalam proses persidangan dianggap telah mencoreng marwah dan citra Pengadilan.
"Kegaduhan yang dilakukan Razman berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa pengadilan," imbuhnya.
Sehubungan dengan pembekuan surat sumpah tersebut, Razman kehilangan hak untuk menjalani profesi sebagai Advokat.
Pengadilan Tinggi Ambon merilis surat pembekuan surat Advokat terhadap Razman Arif Nasution.
- Dilaporkan PN Jakarta Utara, Razman Bakal Sambangi Badan Pengawasan MA
- Kuasa Hukum Razman Beberkan Fakta Soal Sidang di PN Jakarta Utara
- Razman Laporkan Majelis Hakim PN Jakut ke Komisi Yudisial
- Ricuh Razman vs Hotman di Sidang, Gus Jazil Desak Evaluasi Keamanan Pengadilan
- Raker dengan Komisi III DPR, KY Soroti Kericuhan Razman Vs Hotman Paris di PN Jakut
- Kasus Razman-Firdaus, Nasir Djamil Desak MA Usulkan UU Penjaga Wibawa Peradilan