Gegara ini, Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Ambon merilis surat pembekuan surat Advokat terhadap Razman Arif Nasution.
Ketetapan tersebut tercatat dalam putusan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dirilis pada Selasa (11/2).
"Membekukan berita acara pengambilan sumpah Advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif Nasution S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada 2 November 2015," begitu tertulis keterangan putusan, dikutip Kamis (13/2).
Penetapan pembekuan surat sumpah Razman Arif Nasution ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruwu.
Adapun pembekuan sumpah Advokat tersebut sehubungan dengan permasalahan yang terjadi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada 6 Februari 2025.
Tindakan Razman dalam proses persidangan dianggap telah mencoreng marwah dan citra Pengadilan.
"Kegaduhan yang dilakukan Razman berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa pengadilan," imbuhnya.
Sehubungan dengan pembekuan surat sumpah tersebut, Razman kehilangan hak untuk menjalani profesi sebagai Advokat.
Pengadilan Tinggi Ambon merilis surat pembekuan surat Advokat terhadap Razman Arif Nasution.
- 3 Berita Artis Terheboh: Wendi Cagur Pulang, Razman Ngebet Jenguk Nikita Mirzani
- Ini Alasan Razman Arif Nasution Ingin Jenguk Nikita Mirzani
- Berencana Jenguk Nikita Mirzani Besok, Razman Nasution Ingin Berpesan Begini
- Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh Ditolak, Begini Kata Razman Nasution
- Kabar Terbaru Soal Permohonan Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh
- Soal Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh, Razman Nasution Bilang Begini