Gegara ini, Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan

Gegara ini, Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan
Razman Arif Nasution (berbaju biru). Foto dok JPNN

"Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk profesi advokat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1)  dan (2), dan Pasal 10 Ayat (1) huruf C, Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat," begitu isinya.

Sebelumnya, Razman membuat suasana persidangan dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara heboh.

Razman sempat memegang pundak Hotman Paris saat di ruang sidang, ketika Majelis Hakim menyatakan proses persidangan dilakukan tertutup.

Lantaran khawatir adanya kejadian yang tak diharapkan, sejumlah orang di ruang sidang bertindak cepat memisahkan Razman dan Hotman.(mcr31/jpnn)

Pengadilan Tinggi Ambon merilis surat pembekuan surat Advokat terhadap Razman Arif Nasution.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News