Gegara ini, Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan
Kamis, 13 Februari 2025 – 13:00 WIB
"Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk profesi advokat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan (2), dan Pasal 10 Ayat (1) huruf C, Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat," begitu isinya.
Sebelumnya, Razman membuat suasana persidangan dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara heboh.
Razman sempat memegang pundak Hotman Paris saat di ruang sidang, ketika Majelis Hakim menyatakan proses persidangan dilakukan tertutup.
Lantaran khawatir adanya kejadian yang tak diharapkan, sejumlah orang di ruang sidang bertindak cepat memisahkan Razman dan Hotman.(mcr31/jpnn)
Pengadilan Tinggi Ambon merilis surat pembekuan surat Advokat terhadap Razman Arif Nasution.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Dilaporkan PN Jakarta Utara, Razman Bakal Sambangi Badan Pengawasan MA
- Kuasa Hukum Razman Beberkan Fakta Soal Sidang di PN Jakarta Utara
- Razman Laporkan Majelis Hakim PN Jakut ke Komisi Yudisial
- Ricuh Razman vs Hotman di Sidang, Gus Jazil Desak Evaluasi Keamanan Pengadilan
- Raker dengan Komisi III DPR, KY Soroti Kericuhan Razman Vs Hotman Paris di PN Jakut