Gegara Ismail Bolong, Tan Paulin Bakal Dipanggil DPR

Gegara Ismail Bolong, Tan Paulin Bakal Dipanggil DPR
Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu mengatakan Komisi VII akan memanggil Tan Paulin dan Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait kasus kegiatan tambang batu bara yang disebut dalam video mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu Ismail Bolong.

Sebab, nama Tan Paulin pernah disebut dalam rapat Komisi VII DPR bersama Menteri ESDM pada Januari 2022. Saat itu, Anggota Komisi VII, Muhammad Nasir menyebut ada penambangan diduga ilegal di Kalimantan Timur yang dikuasai oleh Tan Paulin atau dikenal 'Ratu Batu Bara'. Ajaibnya, penambangan ilegal tiap bulan 1 juta ton itu bisa ekspor.

Kata Adian, yang merupakan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan itu menyebut bahwa pengakuan Ismail Bolong bisa menjadi bukti baru untuk didalami dan pelajari lagi oleh Komisi VII DPR. “Kalau begitu pengakuan polisi Ismail Bolong itu bisa menjadi bukti baru. Kita akan jadikan novum,” kata Adian di Gedung DPR.

Akan tetapi, Adian mengatakan Komisi VII saat ini belum membahas lagi soal Tan Paulin semenjak ramai videonya di media sosial. Tentu, Adian memastikan Komisi VII bakal menggelar rapat lagi dengan Menteri ESDM termasuk Tan Paulin untuk konfirmasi video Ismail Bolong tersebut.

“Pasti kita panggil dong. Tan Paulin juga kita panggil dong, Menteri ESDM kita panggil. Tentang waktunya, nanti akan kita bicarakan sama-sama. Kita belum rapatkan soal itu,” jelas dia.

Diketahui, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, Aiptu Ismail Bolong menyebut nama Tan Paulin dalam kasus dugaan konsorsium tambang yang melibatkan aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dalam videonya itu, Ismail Bolong menjelaskan terkait adanya penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur yaitu daerah Marangkayu, Kukar, wilayah hukum Polres Bontang sejak Juli 2020 sampai November 2021.

"Bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin, dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin di daerah Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang," ungkapnya.

Komisi VII DPR akan memanggil Tan Paulin dan Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait kasus kegiatan tambang batu bara yang disebut dalam video Ismail Bolong

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News