Gegara Istri, Filri Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK
jpnn.com, JAKARTA - Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi Korneles Materay melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah.
Firli dianggap melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
Korneles mengatakan laporan ini berangkat dari peristiwa pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri, sebagai pencipta himne KPK.
Ardina Safitri merupakan istri dari Firli Bahuri.
“Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan. Tak hanya itu, proses penerimaan himne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Korneles di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/3).
Penunjukkan dan pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri sebagai pencipta himne KPK, terdapat dua permasalahan yang penting untuk diuraikan lebih lanjut.
Pertama, peristiwa itu jelas menggambarkan benturan konflik kepentingan.
Benturan konflik kepentingan ini disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.
Lantaran sang istri, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Simak selengkapnya.
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CSR BI oleh Legislator Satori
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?