Gegara Istri, Filri Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK
jpnn.com, JAKARTA - Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi Korneles Materay melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah.
Firli dianggap melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
Korneles mengatakan laporan ini berangkat dari peristiwa pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri, sebagai pencipta himne KPK.
Ardina Safitri merupakan istri dari Firli Bahuri.
“Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan. Tak hanya itu, proses penerimaan himne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Korneles di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/3).
Penunjukkan dan pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri sebagai pencipta himne KPK, terdapat dua permasalahan yang penting untuk diuraikan lebih lanjut.
Pertama, peristiwa itu jelas menggambarkan benturan konflik kepentingan.
Benturan konflik kepentingan ini disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.
Lantaran sang istri, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Simak selengkapnya.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok