Gegara Istri, Filri Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK
Korneles menilai dua regulasi itu pada dasarnya menjelaskan konflik kepentingan terjadi saat keputusan yang diambil oleh seorang pejabat publik berkaitan erat dengan kebutuhan pribadi atau kelompok.
Hal itu berpengaruh terhadap netralitas keputusan tersebut.
Dia menambahkan penjelasan itu membuat pelanggaran yang dilakukan Firli semakin terang. Sebab, pihak yang ditunjuk dan diberikan penghargaan merupakan istrinya sendiri.
Kedua, dia menduga Firli tidak mendeklarasikan konflik kepentingan dalam pembuatan himne KPK tersebut.
Deklarasi tersebut diatur dalam Perkom 5/19, yang isinya mewajibkan setiap Insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya.
Dalam konteks ini, seharusnya Firli mendeklarasikannya kepada komisioner lain dan Dewan Pengawas.
Peristiwa ini juga menggambarkan ketiadaan mekanisme check and balance di internal KPK.
“Kami juga mengkhawatirkan adanya dominasi peran Firli dalam pengambilan kebijakan lembaga, yang membuat seolah menghapus prinsip kolektif kolegial dari sisi kepemimpinan di KPK,” kata Korneles.
Lantaran sang istri, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Simak selengkapnya.
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua