Gegara Jalankan Bisnis Suami, Mbak KY Terancam Dihukum 20 Tahun Penjara
Kamis, 20 Agustus 2020 – 22:39 WIB

Konferensi pers penangkapan pengedar narkotika di Kantor BNNP Bali, Rabu (19/8/2020). Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020
BACA JUGA: Mobil Oknum Perwira Polisi Dicegat Lalu Diperiksa, Tak Disangka, Isinya Mengejutkan
Awalnya, ada informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran gelap narkotika, kemudian pada Jumat, 14 Agustus 2020 sekitar pukul 14.00 wita, BNNP Bali melakukan penangkapan terhadap tersangka PS, yang disembunyikan dalam bungkusan plastik berisi jajan Bali yang ditaruh di gantungan motor.(antara/jpnn)
Seorang perempuan berinisial KY, 39, terancam dihukum 20 tahun penjara karena membantu suaminya berinisial MES, 41, mengedarkan sabu-sabu di Kabupaten Singaraja, Bali.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya