Gegara Joget-Joget Sambil Promisi Judi Online, 5 Orang Ini Ditangkap Polisi
Jumat, 12 Juli 2024 – 00:00 WIB
“Di mana sebagaimana kita ketahui, yang terpampang ini adalah tersangka dengan menggunakan filter di wajahnya itu seolah-olah bermain dan seolah-olah menang,” kata dia.
Atas perbuatannya kelima pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. Selain itu Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. (antara/jpnn)
Polresta Bandung menangkap lima tersangka yang sudah melakukan promosi judi online.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 85 Influencer Ditindak Polisi Terkait Kasus Promosi Judi Online
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polisi Selidiki Video Figur Publik yang Diduga Ikut Promosikan Judi Online
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK