Gegara Joget-Joget Sambil Promisi Judi Online, 5 Orang Ini Ditangkap Polisi
Jumat, 12 Juli 2024 – 00:00 WIB
“Di mana sebagaimana kita ketahui, yang terpampang ini adalah tersangka dengan menggunakan filter di wajahnya itu seolah-olah bermain dan seolah-olah menang,” kata dia.
Atas perbuatannya kelima pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. Selain itu Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. (antara/jpnn)
Polresta Bandung menangkap lima tersangka yang sudah melakukan promosi judi online.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Hobi Main Judol, Asep Nekat Merampok Uang Rp 110 Juta
- Sodomi Bocah Lelaki Sejak 2021, Oknum Pendeta di Rohul Ditangkap Polisi
- Perampok Rp 500 Juta di Jambi Ditangkap Polisi, Modusnya
- ART di Bandung Cabuli 2 Anak Di Bawah Umur, Modusnya Bikin Geleng Kepala
- Lelaki Ini Tega Membacok Anak Berusia 10 Tahun di Manggarai Barat
- Polisi Ciduk 2 Anggota Gangster yang Bunuh Pemuda di Semarang