Gegara Joget-Joget Sambil Promisi Judi Online, 5 Orang Ini Ditangkap Polisi
Jumat, 12 Juli 2024 – 00:00 WIB

Polresta Bandung saat ungkap kasus lima orang tersangka karena promosikan judi daring di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (11/7/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)
“Di mana sebagaimana kita ketahui, yang terpampang ini adalah tersangka dengan menggunakan filter di wajahnya itu seolah-olah bermain dan seolah-olah menang,” kata dia.
Atas perbuatannya kelima pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. Selain itu Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. (antara/jpnn)
Polresta Bandung menangkap lima tersangka yang sudah melakukan promosi judi online.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polresta Bandung Sidak SPBU Nagreg, Pastikan Takaran BBM Akurat saat Arus Mudik
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Polisi Memprediksi Puncak Arus Mudik di Jalur Nagreg Malam Ini
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Ini Tampang Anggota Ormas Brigez Pengeroyok Tukang Parkir di Cimaung Bandung
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi