Gegara Joget-Joget Sambil Promisi Judi Online, 5 Orang Ini Ditangkap Polisi

Gegara Joget-Joget Sambil Promisi Judi Online, 5 Orang Ini Ditangkap Polisi
Polresta Bandung saat ungkap kasus lima orang tersangka karena promosikan judi daring di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (11/7/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)

“Di mana sebagaimana kita ketahui, yang terpampang ini adalah tersangka dengan menggunakan filter di wajahnya itu seolah-olah bermain dan seolah-olah menang,” kata dia.

Atas perbuatannya kelima pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. Selain itu Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. (antara/jpnn)


Polresta Bandung menangkap lima tersangka yang sudah melakukan promosi judi online.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News