Gegara Jual Satwa yang Dilindungi, Yoss Sugesta Masuk Bui

Gegara Jual Satwa yang Dilindungi, Yoss Sugesta Masuk Bui
Barang bukti burung Beo yang dilindungi saat diamankan. Foto: deny/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Yoss Sugesta, 27, warga Jalan Kebun Bunga, Lr Asoka, KelurahanBar Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, ditangkap polisi karena memperdagangkan satwa yang dilindungi.

Dia diamankan saat berada di rumahnya berikut barang bukti burung beo beberapa ekor pada Kamis (16/6) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, menjelaskan tersangka diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi bisnis jual-beli burung Beo.

“Dan anggota langsung melakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengamankan satu tersangka di rumahnya,” ungkap Kompol Tri Wahyudi saat merilis ungkap kasusnya di Polrestabes Palembang, Jumat (17/6) siang.

Polisi mengamankan barang bukti enam burung Beo Nias beserta sangkarnya dari rumah tersangka.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat Kota Palembang jangan memperjual belikan satwa satwa yang dilindungi. Baik satwa yang masih hidup maupun yang sudah diawetkan karena dilarang dengan Undang-Undang yang berlaku,” terangnya.

Kepada polisi, tersangka Yoss mengakui perbuatannya. “Saya dapat burung Beo beli dari Padang, beli satu ekor seharga Rp 700 ribu dan saya jual lagi seharga Rp 1,2 juta,” katanya.

Dia mengaku, awalnya hobi saja memelihara burung dan tidak mengetahui kalau burung tersebut dilindungi dan tidak boleh dipelihara.

Yoss Sugesta, 27, warga Jalan Kebun Bunga, Lr Asoka, KelurahanBar Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, ditangkap polisi karena menjual satwa dilindungi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News