Gegara Jual Satwa yang Dilindungi, Yoss Sugesta Masuk Bui
Jumat, 17 Juni 2022 – 23:25 WIB

Barang bukti burung Beo yang dilindungi saat diamankan. Foto: deny/sumeks.co
“Cuma hobi awalnya pesan dua ekor, gak tahunya ada yang membeli satu, jadi saya membeli lagi ke Padang pesan lima, belum sempat laku terjual sudah ditangkap,” tutupnya.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Baca Juga: Inilah Tampang Mbak Rina, Dia Akhirnya Ditangkap di Rumah Orang Tua, Duh Malunya
Untuk barang bukti yang diamankan akan serahkan ke BKSDA Sumsel dan akan liarkan ke habitatnya kembali.(dey/sumeks)
Yoss Sugesta, 27, warga Jalan Kebun Bunga, Lr Asoka, KelurahanBar Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, ditangkap polisi karena menjual satwa dilindungi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025