Gegara Kampanye Hitam, Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara
Rabu, 19 Desember 2018 – 06:59 WIB
Selain gambar, kupon itu juga bertuliskan ajakan untuk memilih mereka dalam Pemilahan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
Atas perbuatanya itu, Mandala Shoji dan Lucky disebut melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg7/jpnn)
Aktor Mandala Shoji divonis tiga bulan penjara penjara karena melakukan kampanye hitam sebagai Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) tahun 2019.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Cawalkot Cilegon Robinsar jadi Korban Fitnah, Tim Pemenangan Langsung Bergerak
- Kampanye Hitam Ancam Demokrasi Sumsel, Masyarakat Diharapkan Cerdas Pilih Pemimpin
- Dukung Pramono-Rano, Koral 98 Siap Adang Isu Kampanye Hitam
- Waspadai Kampanye Hitam Pada Pilkada 2024
- Tim Pemenangan Janjikan Ridwan Kamil-Suswono Tak Akan Kampanye Hitam, Bertarung dengan Adil
- Direktur Erapol Ingatkan Kampanye Hitam seperti di Jateng Berpotensi Memecah Belah