Gegara Kasus ini, Tim Advokasi Bulan Bintang Uji Pasal Kewenangan KPK ke MK
jpnn.com - JAKARTA - Praktisi hukum Gugum Ridho Putra menunjuk Tim Advokasi Bulan Bintang selaku kuasa hukum untuk menguji pasal-pasal tentang kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik pidana korupsi koneksitas ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugum menguji pasal tentang kewenangan KPK, setelah merasa hak konstitusionalnya dirugikan atas sikap lembaga antirasuah yang meminta maaf dan mengaku khilaf setelah menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka.
KPK sebelumnya menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap.
Belakangan, KPK meminta maaf dan mengaku khilaf karena dua petinggi Basarnas tersebut merupakan prajurit TNI aktif.
"Ketidakjelasan soal kewenangan korupsi koneksitas melemahkan profesionalisme KPK sehingga perlu diperjelas oleh MK,” ujar Ketua Tim Advokasi Bulan Bintang Irfan Maulana Muharam dalam keterangannya, Kamis (3/8).
Menurut Irfan, banyak yang mempertanyakan apa benar KPK tidak memiliki wewenang menyidik perkara sejenis.
Sebagaimana diketahui, untuk perkara-perkara yang melibatkan pelaku sipil dan militer secara bersama-sama, ada sistem peradilan khusus yang disebut pidana koneksitas.
”KUHAP sudah mengatur pidana koneksitas, tetapi apakah KPK berwenang menggunakan wewenang tersebut, masih menyisakan pertanyaan," ucapnya.
Gegara kasus ini tim Advokasi Bulan Bintang menguji pasal tentang kewenangan KPK menyidik pidana korupsi koneksitas ke MK
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN