Gegara Kata Kacung, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
jpnn.com, DENPASAR - Musikus Jerinx SID akhirnya divonis 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara terkait kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO'.
Vonis terhadap Jerinx SID dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar yang juga disiarkan virtual, Kamis (19/11).
Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi menyatakan drummer Superman Is Dead (SID) itu bersalah terkait kasus penghinaan yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
"Menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan menimbulkan kebencian," kata Ida Ayu Adnyana Dewi.
Oleh sebab itu, majelis hakim memutuskan vonis 1 tahun dan 2 bulan kepada Jerinx SID.
"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan," lanjutnya.
Vonis terhadap Jerinx SID lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Jerinx SID agar dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Musikus Jerinx SID akhirnya divonis 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara terkait kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO'.
- Hai Wanita, Kenali Penyebab Gangguan Menstruasi, Simak Info Penting dari IDI Ciamis
- IDI Lombok Timur Bagikan Informasi Pengobatan yang Tepat untuk Mengatasi Anemia
- IDI Dompu Berikan Informasi Pengobatan Bagi Penderita Susah Buang Air Kecil
- IDI Gunung Mas Berikan Informasi Penyebab Mata Juling dan Pengobatannya
- Simak, IDI Enarotali Beri Informasi Pengobatan yang Tepat bagi Penderita Angin Duduk
- IDI Dogiyai: Waspadai Radang Panggul, Kenali Bahaya dan Pengobatan yang Tepat