Gegara Kata Kacung, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Gegara Kata Kacung, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Jerinx saat sidang online di Polda Bali, Selasa (22/9). Foto: I Wayan Widyantara/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Musikus Jerinx SID akhirnya divonis 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara terkait kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO'.

Vonis terhadap Jerinx SID dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar yang juga disiarkan virtual, Kamis (19/11).

Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi menyatakan drummer Superman Is Dead (SID) itu bersalah terkait kasus penghinaan yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

"Menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan menimbulkan kebencian," kata Ida Ayu Adnyana Dewi.

Oleh sebab itu, majelis hakim memutuskan vonis 1 tahun dan 2 bulan kepada Jerinx SID.

"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan," lanjutnya.

Vonis terhadap Jerinx SID lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Jerinx SID agar dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Musikus Jerinx SID akhirnya divonis 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara terkait kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO'.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News