Gegara Kata Kacung, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Kamis, 19 November 2020 – 13:07 WIB

Jerinx saat sidang online di Polda Bali, Selasa (22/9). Foto: I Wayan Widyantara/Radar Bali
Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Bali sejak 12 Agustus 2020 lalu. (ded/jpnn)
Musikus Jerinx SID akhirnya divonis 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara terkait kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO'.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Promag dan IDI Kolaborasi Gelar Edukasi Takjil Ramah Lambung
- Muktamar Ke-32 IDI, Praktisi Serukan Kebijakan Kesehatan Berkeadilan
- IDI: Agustiani Tio Bisa Berobat ke Luar Negeri Jika Fasilitas di Indonesia Tidak Memadai
- Hai Wanita, Kenali Penyebab Gangguan Menstruasi, Simak Info Penting dari IDI Ciamis
- IDI Lombok Timur Bagikan Informasi Pengobatan yang Tepat untuk Mengatasi Anemia
- IDI Dompu Berikan Informasi Pengobatan Bagi Penderita Susah Buang Air Kecil