Gegara Kegiatan Fiktif, Oknum Kades Ini Mendekam di Balik Jeruji Besi
Sabtu, 26 November 2022 – 10:43 WIB
"Dengan ancaman 4 sampai 20 tahun," tutup Kapolres Pali AKBP Efrannedy.(*/sumeks)
Kepala Desa (Kades) Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Alek Setiawan alias Gelek (41) ditangkap dan ditahan polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Paslon Nawaitu Janji Dana Desa Rp 500 Miliar hingga Target Riau Emas, Realistis?
- Oknum Kades Ngemplak Viral di Media Sosial Gegara Dugaan Pemangkasan BLT Dana Desa
- Polda Riau Tahan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN
- Andra Soni Janjikan Bantuan Rp 300 Juta per Desa Jika Terpilih di Pilgub Banten
- Sontoloyo, Kades Ini Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Malam