Gegara Kegiatan Fiktif, Oknum Kades Ini Mendekam di Balik Jeruji Besi
Sabtu, 26 November 2022 – 10:43 WIB

Tersangka Alek (membelakangi) saat dihadirkan di hadapan awak media. Foto: Heru/sumeks.co
"Dengan ancaman 4 sampai 20 tahun," tutup Kapolres Pali AKBP Efrannedy.(*/sumeks)
Kepala Desa (Kades) Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Alek Setiawan alias Gelek (41) ditangkap dan ditahan polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Sopir Asal Mura Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam di Tempat Kerja, Uangnya Dipakai Judi Slot
- Kemendes PDT Punya Peran Besar Menopang Ketahanan Pangan
- Eks Ketua Demokrat Riau Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya