Gegara Laporan Mantan Istri, Aliff Alli Terancam 7 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Aliff Alli terancam tujuh tahun pidana penjara akibat kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Adapun Aliff Alli dilaporkan oleh mantan istrinya, Aska Ongi atas kasus tersebut. Adik Miller Khan itu kini telah berstatus sebagai tersangka.
"Ancaman hukuman tujuh tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di kantornya, Rabu (2/3).
Aliff Alli pun telah mendekam di rutan Polda Metro Jaya sejak Selasa (1/3) malam.
Zulpan pun membeberkan alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Aliff Alli.
"Jadi, ini juga salah satu yang mendasari yang bersangkutan langsung kami lakukan penahanan, di samping memang unsur unsurnya terpenuhi sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan agar tidak melarikan diri," kata Zulpan.
Meski begitu, Aliff Alli dinilai kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.
Aktor 30 tahun itu juga mengakui dirinya melakukan pemalsuan dokumen.
Aktor Aliff Alli terancam tujuh tahun pidana penjara akibat kasus dugaan pemalsuan dokumen.
- Oknum Guru Honorer di Jember Terlibat Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara
- PN Jakbar Jatuhkan Vonis Kasus Vihara Metta Karuna Maitreya, Begini Reaksi Pengacara
- Pemalsuan Dokumen 2.000 Ton Beras Bulog di Sumut Terungkap, Nih Pelakunya
- Polisi Tetapkan Mantan Kepala BIN Papua Barat Tersangka Pemalsuan
- Bareskrim Tetapkan 3 WNA Asal Tiongkok Sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen
- Praktik Pemalsuan Dokumen Kendaraan Dibongkar Polres Karawang, 4 Tersangka Ditangkap