Gegara Laporan Pak Eko, Polisi Bergerak Menangkap Andika, Ternyata Ini Kasusnya

jpnn.com, PALEMBANG - Andika Pranata alias Dika (38) tak berkutik ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis (29/9) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan penangkapan tersebut karena adanya laporan dari Eko Irawan (32), warga lorong Banyu Biru IV, Kecamatan Plaju, pada Minggu (18/9) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Korban Eko melaporkan telah kehilangan 2 ponsel saat sedang mengecas di rumahnya.
"Berkat laporan korban itulah anggota kami bergerak cepat," kata Kompol Tri, Jumat (30/9).
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya terungkap identitas pelakunya adalah Andika yang tak lain merupakan tetangga korban sendiri.
Jajaran anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Andika di kediamannya.
"Belum sempat dia menjual ponsel, pelaku sudah kami tangkap," bebernya.
Tidak hanya mengamankan pelaku, anak buah Kompol Tri juga turut mengamankan barang bukti, berupa dua unit ponsel yang terdiri dari satu unit merek Xiaomi Note 4X dan Xiaomi Note 5A.
Polisi bergerak menangkap Andika di kediamannya pada Kamis (28/9) sekitar pukul 15.30 WIB, ternyata ini kasusnya
- Gencar Berantas Narkoba, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY & BNNP Klaim Selamatkan 13 Ribu Jiwa
- Bea Cukai Cegah Arak Ilegal Sebanyak Ini Beredar di Kediri, Begini Kronologinya
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Bea Cukai Berhasil Amankan Mobil Pengangkut Rokok Ilegal yang Sempat Kabur di Banjarnegara
- Sambangi Pabrik Rokok di Pasuruan, Bea Cukai Temukan Banyak Barang Bukti, Tuh Lihat!
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini