Gegara Lauk Ikan Asin, Istri Dianiaya Suami Sampai Babak Belur Begini
Senin, 20 Juli 2020 – 18:00 WIB
Kemudian saat FK merekam aksi penganiayaan itu dengan ponselnya, RJ merebut dan membanting ponsel itu.
Menurut Khoiri, alasan tersangka aniaya istrinya hanya karena merasa tidak dianggap oleh korban.
BACA JUGA: Oknum Satpam Mengaku Agensi Model, Tipu Cewek Cantik, Simpan Banyak Foto Korban Tanpa Busana
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman dapat mencapai lima tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang suami berinisial RJ, 26, berurusan dengan polisi usai menganiaya istrinya FK, 36, di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ini Motif Pria di Sukabumi Siram Air Keras kepada Istri, Sontoloyo
- Puluhan Ribu Kader Hadiri Fun Run dan Walk, Kampanyekan Indonesia Tanpa KDRT
- Cawagub Papua Yeremias Bisai Dipolisikan Istrinya Atas Dugaan KDRT dan Asusila
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya