Gegara Lauk Ikan Asin, Istri Dianiaya Suami Sampai Babak Belur Begini

Gegara Lauk Ikan Asin, Istri Dianiaya Suami Sampai Babak Belur Begini
Kasus pemukulan dan penganiayaan. Foto : JPG

Kemudian saat FK merekam aksi penganiayaan itu dengan ponselnya, RJ merebut dan membanting ponsel itu.

Menurut Khoiri, alasan tersangka aniaya istrinya hanya karena merasa tidak dianggap oleh korban.

BACA JUGA: Oknum Satpam Mengaku Agensi Model, Tipu Cewek Cantik, Simpan Banyak Foto Korban Tanpa Busana

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman dapat mencapai lima tahun penjara.(antara/jpnn)

Seorang suami berinisial RJ, 26, berurusan dengan polisi usai menganiaya istrinya FK, 36, di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News