Gegara Lauk Ikan Asin, Istri Dianiaya Suami Sampai Babak Belur Begini
Senin, 20 Juli 2020 – 18:00 WIB

Kasus pemukulan dan penganiayaan. Foto : JPG
Kemudian saat FK merekam aksi penganiayaan itu dengan ponselnya, RJ merebut dan membanting ponsel itu.
Menurut Khoiri, alasan tersangka aniaya istrinya hanya karena merasa tidak dianggap oleh korban.
BACA JUGA: Oknum Satpam Mengaku Agensi Model, Tipu Cewek Cantik, Simpan Banyak Foto Korban Tanpa Busana
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman dapat mencapai lima tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang suami berinisial RJ, 26, berurusan dengan polisi usai menganiaya istrinya FK, 36, di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Yeremias Bisai Jadi Tersangka KDRT, Ini Cerita Istrinya
- Paula Verhoeven Mengaku Jadi Korban KDRT, Baim Wong Merespons Begini
- Film Samawa Segera Tayang di Bioskop, Begini Sinopsisnya
- Bintangi Film Samawa, Badriyah Afiff Bilang Begini