Gegara Mabuk Berat, Mbak IPA Tak Berdaya Digilir 2 Lelaki Bejat
Rabu, 08 Februari 2023 – 00:21 WIB

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. ANTARA/I.C. Senjaya
Kedua pelaku ditangkap tidak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang pada 6 Februari 2023.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (antara/jpnn)
Polrestabes Semarang mengungkap kasus pemerkosaan yang dialami perempuan berinsial IPA. Dia diperkosa dalam keadaan mabuk berat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna
- Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal, Wamen Veronica Tan: Kalau Perlu Dikebiri
- Kejari Karawang Gugat Pencabutan Status TS Sebagai Ayah Lantaran Perkosa Anak Kandung