Gegara Masa Jabatan 8 Tahun, PM Thailand Diberhentikan Mahkamah Konstitusi
jpnn.com, BANGKOK - Mahkamah Konstitusi Thailand memberhentikan Prayuth Chan-o-cha dari jabatan perdana menteri, guna mendengarkan petisi yang meminta peninjauan batas masa jabatan delapan tahun yang diamanatkan secara hukum.
Menyusul ditangguhkannya Prayuth dari tugas-tugas resmi kenegaraan, Wakil Perdana Menteri Thailand Prawit Wongsuwon menggantikan posisinya.
Menurut Wakil Perdana Menteri kedua Thailand Wissanu Krea-ngam, Prawit secara otomatis menjadi penjabat perdana menteri dan menteri kabinet lainnya akan bekerja seperti biasa termasuk Prayuth yang juga menjabat sebagai menteri pertahanan.
Jika enam wakil perdana menteri belum siap menjadi perdana menteri, maka menteri lain dapat mengambil alih peran tersebut termasuk Prayuth yang merangkap jabatan di kementerian pertahanan, kata Wissanu.
Wissanu juga mengatakan bahwa tim hukum Prayuth menyiapkan pernyataan untuk Mahkamah Konstitusi, setelah pengadilan memerintahkan Prayuth untuk mengajukan pernyataannya tentang masalah masa jabatannya dalam waktu 15 hari.
Prayuth memerintah sebagai kepala dewan militer setelah ia menggulingkan pemerintah terpilih Thailand pada 2014.
Dia menjadi perdana menteri sipil pada 2019 setelah pemilihan yang diadakan di bawah konstitusi rancangan militer 2017, ketika batas masa jabatan delapan tahun untuk seorang perdana menteri ditetapkan.
Pemilu Thailand berikutnya dijadwalkan pada Mei tahun depan.
Menyusul ditangguhkannya Prayuth dari tugas-tugas resmi kenegaraan, Wakil Perdana Menteri Thailand Prawit Wongsuwon menggantikan posisinya.
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Pemerintah Thailand Akhirnya Minta Maaf atas Pembantaian Tak Bai
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK