Gegara Masa Jabatan 8 Tahun, PM Thailand Diberhentikan Mahkamah Konstitusi

Gegara Masa Jabatan 8 Tahun, PM Thailand Diberhentikan Mahkamah Konstitusi
Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-ocha kembali terancam digulingkan. Foto: Reuters

Sementara itu, Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Luar Negeri Don Pramudwinai mengatakan perintah penangguhan dari Mahkamah Konstitusi tidak berdampak pada rencana negara itu menjadi tuan rumah KTT kepemimpinan Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) pada November mendatang.

Prawit tidak memiliki masalah kepercayaan di mata komunitas internasional, kata Don. (ant/dil/jpnn)

Menyusul ditangguhkannya Prayuth dari tugas-tugas resmi kenegaraan, Wakil Perdana Menteri Thailand Prawit Wongsuwon menggantikan posisinya.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News