Gegara Masa Jabatan 8 Tahun, PM Thailand Diberhentikan Mahkamah Konstitusi
Rabu, 24 Agustus 2022 – 21:41 WIB
Sementara itu, Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Luar Negeri Don Pramudwinai mengatakan perintah penangguhan dari Mahkamah Konstitusi tidak berdampak pada rencana negara itu menjadi tuan rumah KTT kepemimpinan Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) pada November mendatang.
Prawit tidak memiliki masalah kepercayaan di mata komunitas internasional, kata Don. (ant/dil/jpnn)
Menyusul ditangguhkannya Prayuth dari tugas-tugas resmi kenegaraan, Wakil Perdana Menteri Thailand Prawit Wongsuwon menggantikan posisinya.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Pemerintah Thailand Akhirnya Minta Maaf atas Pembantaian Tak Bai
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK