Gegara Melanggar Izin Tinggal, WNA Asal China Dideportasi Imigrasi Palangka Raya
jpnn.com - PALANGKA RAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial HL (23) yang melanggar izin tinggal.
"Keputusan ini diambil pihak Kantor Imigrasi Palangka Raya setelah WNA tersebut terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa atau izin tinggalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Palangka Raya Mulyadi di Palangka Raya, Sabtu (14/9).
HL diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan, tetapi yang bersangkutan didapati sedang bekerja pada salah satu perusahaan di Kabupaten Barito Selatan, saat tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Palangka Raya melakukan patroli keimigrasian.
Tindakan HL bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasi yang berlaku di Indonesia, yakni pemegang izin tinggal kunjungan dilarang melakukan kegiatan yang bersifat komersial atau menghasilkan keuntungan dari bekerja.
WNA China itu dideportasi dan ditangkal masuk Indonesia karena tidak menaati peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam proses deportasi yang dilakukan Kamis (12/9), petugas Imigrasi Palangka Raya melakukan pengawalan sebagai bentuk pengawasan keberangkatan terkait tindakan deportasi yang bersangkutan.
Tim Pengawasan Keberangkatan terdiri atas Kasubsi Penindakan Keimigrasian Dhany Arindra, Kaur Kepegawaian Eddy Gunawan , dan Analis Keimigrasian Ahli Pertama Arsyad Imam Baihaqi mengawal proses deportasi dari Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Berangkat pada Kamis (12/9) pukul 12.40 WIB.
HL dengan menggunakan maskapai swasta nasional sekitar pukul 15.00 WIB bersama tim pengawasan keberangkatan pendeportasian dan subjek deportasi mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB, dari hotel, tim bersama subjek deportasi melakukan proses check-in di dan dilanjutkan proses administrasi pendeportasian bersama petugas di TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Dia mengatakan bahwa deportasi merupakan salah satu bentuk sanksi yang dapat diberikan kepada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal. "Kami tidak segan-segan menindak tegas setiap WNA yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian," ungkap Mulyadi.
Ketua Tim Pengawasan yang juga Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Palangka Raya Dhany Arindra juga menambahkan bahwa WNA China itu, selain diberikan sanksi berupa deportasi, juga dilakukan permohonan penangkalan untuk masuk Indonesia.
"Harapannya adalah agar memberikan efek jera kepada warga negara asing asal China tersebut serta menjadi pelajaran bagi WNA lain untuk menaati peraturan keimigrasian,” katanya. (antara/jpnn)
Gegara melanggar izin tinggal, seorang WNA asal China dideportasi Imigrasi Palangka Raya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Imigrasi Bandara Soetta Tindak 4 WNA Nigeria yang Terjaring Operasi Jagratara
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya