Gegara Melanggar Lalu Lintas, 1.896 Kendaraan Ditindak Sudinhub Jaksel

Gegara Melanggar Lalu Lintas, 1.896 Kendaraan Ditindak Sudinhub Jaksel
Petugas gabungan mengangkut kendaraan bermotor yang pengendaranya melanggar aturan lalu lintas di kawasan Senopati, Jakarta, Selasa (16/7/2024). ANTARA/HO-Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.

jpnn.com - JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Jakarta Selatan menindak 1.896 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, sejak Januari-Maret 2025.

"Berdasarkan rekapitulasi data sebanyak 1.896 kendaraan telah kami tindak," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernard Oktavianus Pasaribu saat dihubungi di Jakarta, Rabu (26/3).

Angka itu berdasarkan rekapitulasi penindakan seksi pengendalian operasional dan lalu lintas angkutan jalan di wilayah Jakarta Selatan pada 2025.

Dia menjelaskan dari seribu lebih kendaraan yang melanggar itu, pihaknya melakukan penindakan dengan operasi cabut pentil (OCP) sebanyak 746 kendaraan roda dua atau motor, tujuh kendaraan roda tiga atau bajaj, dan 10 kendaraan roda empat seperti mobil.

Kemudian, untuk kendaraan yang diangkut sebanyak 55.  Lalu, 300 kendaraan diderek dengan surat perjanjian (SP), dan delapan diberikan berita acara pemeriksaan (BAP) Polisi.

"Sebanyak 744 kendaraan dikenai BAP tilang Dinas Perhubungan dan 26 kendaraan setop beroperasi," ujarnya.

Menurut Bernhard, pemberian sanksi berupa penindakan merupakan upaya menciptakan lingkungan yang tertib dan tidak merugikan masyarakat pengguna fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Penindakan yang rutin dilakukan dengan melibatkan personel TNI dan Polri tersebut dapat memberikan efek jera kepada warga agar tidak mengulangi perbuatan kembali.

Gegara melanggar lalu lintas, 1.896 kendaraan diberikan tindakan oleh Sudinhub Jaksel.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News