Gegara Melanggar Lalu Lintas, 1.896 Kendaraan Ditindak Sudinhub Jaksel

Gegara Melanggar Lalu Lintas, 1.896 Kendaraan Ditindak Sudinhub Jaksel
Petugas gabungan mengangkut kendaraan bermotor yang pengendaranya melanggar aturan lalu lintas di kawasan Senopati, Jakarta, Selasa (16/7/2024). ANTARA/HO-Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.

Dia juga mengimbau pemilik atau pengguna kendaraan agar tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan seperti parkir di bahu jalan, trotoar maupun tempat tanpa marka atau plang parkir.

“Kami sekaligus melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi," ujarnya. (antara/jpnn)

Gegara melanggar lalu lintas, 1.896 kendaraan diberikan tindakan oleh Sudinhub Jaksel.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News