Gegara Melanggar Lalu Lintas, 1.896 Kendaraan Ditindak Sudinhub Jaksel
Rabu, 26 Maret 2025 – 14:30 WIB

Petugas gabungan mengangkut kendaraan bermotor yang pengendaranya melanggar aturan lalu lintas di kawasan Senopati, Jakarta, Selasa (16/7/2024). ANTARA/HO-Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
Dia juga mengimbau pemilik atau pengguna kendaraan agar tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan seperti parkir di bahu jalan, trotoar maupun tempat tanpa marka atau plang parkir.
“Kami sekaligus melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi," ujarnya. (antara/jpnn)
Gegara melanggar lalu lintas, 1.896 kendaraan diberikan tindakan oleh Sudinhub Jaksel.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kendaraan Tembus 8,5 Ribu per Jam, One Way Nasional Cikampek-Kalikangkung Resmi Diberlakukan
- H-7 Lebaran: 77.863 Kendaraan Masuk Lewat GT Kalikangkung
- 28 RT Terendam Banjir Kali Ciliwung, Paling Banyak di Jaksel, Ini Daftarnya
- Libur Panjang Isra Mikraj-Imlek, Sebanyak 92.331 Kendaraan Melintas di JTTS
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- Bar LGBT di Jaksel Terbongkar Berawal dari Keributan, Sudah Setahun Beroperasi