Gegara Melerai Sopir Berkelahi, Pak Kades Malah Dianiaya Sampai Kepala Berdarah-darah
Kamis, 09 Juni 2022 – 19:56 WIB
"Sempat dilakukan upaya damai antara kedua belah pihak. Karena korban memiliki hak untuk meneruskan pelaporannya, sehingga Polsek Sebulu tetap melanjutkan proses hukumnya," tegas Iptu Chandra.
Akibat perbuatannya, RM dijerat polisi dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara minimal 2 tahun. (mcr14/jpnn)
Pak Kades Sebulu Ilir dianiaya sampai kepala berdarah-darah karena melerai dua sopir truk yang tengah berkelahi.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua