Gegara Melihat Bocah Mandi, JR Terangsang dan Nekat Berbuat Terlarang, Alamak
jpnn.com, PADANG LAWAS - Tim Satreskrim Polres Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku sudah kami tangkap berinisial JR," kata Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Aman Putra sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (15/5).
Aman mengatakan pencabulan ini terjadi pada Jumat (13/5) sore. Ketika itu korban sedang mandi di sebuah kubang yang tak jauh dari kediaman pelaku.
Pelaku yang melihat korban mandi kemudian terangsang.
JR kemudian mengajak korban ke sebuah perkebunan karet di sekitar kubangan. Di sana pelaku langsung mencabuli korban.
Usai mencabuli korban, pelaku mengantarkan korban ke rumahnya. Korban lantas menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya yang selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian.
Atas laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Padang Lawas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi pencabulan lantaran terangsang melihat korban.
Polisi menangkap seorang lelaki berinisial JR karena sudah mencabuli anak di bawah umur.
- Cabuli Anak di Bawah Umur, R Ditangkap Polisi, Lihat Tampangnya
- Anggota DPRD Lombok Tengah Tertangkap Basah Sedang Berbuat Terlarang Bareng Mahasiswa
- Pedagang Jasuke Cabuli 2 Bocah di Jakarta Barat
- Pasutri Ini Berbuat Terlarang saat Ramadan, Kasusnya Berat, Ya Tuhan
- Istri Sibuk Mengasuh Anak, Lelaki Berengsek Ini Malah Cabuli Adik Ipar di Dapur
- Sukarelawan Ambulans Cabuli Bocah di Lenteng Agung Jaksel