Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur

Ipda Maksi mengatakan dari hasil penggeledahan ditemukan lima bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 1,6 gram.
Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa uang tunai Rp 200.000, satu unit telepon genggam, jaket jins, pemantik api, rokok, pasta gigi, dan sedotan.
Hasil tes urine terhadap pelaku juga positif.
Guna kepentingan penyidikan, barang bukti akan dikirim ke Balai Besar POM di Kupang untuk dilakukan uji laboratorium.
Saat ini, VVBH, pria yang berasal dari Watowiti, Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, NTT, itu diamankan di Mapolres Flores Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Flores Timur dipimpin Ipda Maksi terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kota Reinha Rosari tersebut.
Ipda Maksi turut menyampaikan terima kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di Flores Timur. (antara/jpnn)
Bawa sabu-sabu, seorang petani ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Flores Timur, Polda NTT.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi