Gegara Menendang Sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Dituntut 7 Bulan Penjara
Selasa, 24 Mei 2022 – 22:30 WIB

Terdakwa penendang sesajen Gunung Semeru mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tuntutan secara virtual dari Lapas Kelas II-B Lumajang, Selasa (24/5/2022). (ANTARA/HO-Lapas Lumajang)
Sebelum sidang berlangsung, Hadfana dengan pelapor yang merasa dirugikan dengan tindakan terdakwa sebenarnya sudah melakukan perdamaian, namun proses hukum tetap berlanjut.
Di media sosial sempat viral video Hadfana Firdaus yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022.
Polisi kemudian menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022. (antara/jpnn)
Terdakwa kasus penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus dituntut tujuh bulan penjara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru Erupsi Lagi Sabtu Pagi, Tinggi Kolom Letusan 600 Meter di Atas Puncak
- Masih Berstatus Waspada, Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Letusan Setinggi 800 meter
- Tinggi Letusan dari Erupsi Gunung Semeru 600 Meter di Atas Puncak
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan 500 meter
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- Erupsi Gunung Semeru, Awan Panas Meluncur Sejauh 6 Kilometer