Gegara Menenggak Anggur Merah, Keperawanan Bunga Hilang
jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap seorang pelaku pencabulan berinisial RA (19) terhadap Bunga (nama samaran), gadis yang masih berusia 13 tahun.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pelaku merupakan warga Kecamatan Cikande. Dia mengenal korban melalui media sosial Facebook.
Dari perkenalan itu, pelaku kemudian mengajak korban bertemu. Dari pertemuan itu, korban lalu diajak untuk minum minuman keras jenis anggur merah.
"Pada Minggu (10/7) sekitar pukul 20.00 korban menemui tersangka di tempat yang sudah disepakati," ujar Yudha kepada wartawan, Senin (28/11).
Setelah bertemu dan bicara sesaat, tersangka RA kemudian mengajak korban ke rumah temannya di Kecamatan Cikande.
Setiba di rumah temannya itu, tersangka RA kemudian mengajak korban untuk minum miras jenis anggur merah.
"Korban menolak namun tidak kuasa dipaksa tersangka minum miras. Akibat pengaruh miras, korban mabuk tidak sadarkan diri," beber Yudha.
Kondisi korban tersebut kemudian dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejadnya.
Polres Serang menangkap pelaku pencabulan berinisial RA (19) yang mencabuli Bunga dengan cara dicekoki miras anggur merah.
- Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Disimpan dalam Kemasan Susu Ditangkap di Serang
- Polres Serang Terjunkan 8 Personel Buat Kawal Cabup-Cawabup di Pilkada 2024
- Polres Serang Tangkap Kurir Narkoba Internasional Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah
- Polres Serang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar