Gegara Menenggak Anggur Merah, Keperawanan Bunga Hilang
"Tersangka mengaku dua kali menyetubuhi korban," kata kapolres.
Setelah merenggut keperawanan korban, tersangka kemudian mengantarkannya pulang. Setiba di rumah, korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Namun, orang tua yang curiga melihat perubahan perilaku anaknya kemudian menanyakan kepada korban. Awalnya korban tidak berani berterus-terang namun setelah didesak, Bunga akhirnya menceritakan jika dirinya telah disetubuhi tersangka dengan cara dicekoki miras.
"Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, orang tua kemudian melapor ke Polres Serang," kata Yudha.
Setelah menerima laporan dan hasil visum, serta keterangan korban dan saksi, personel Unit PPA langsung bergerak mencari tersangka.
"Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong pada Minggu (27/11) malam sekitar pukul 23.00," ujar kapolres.
Kini, tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polres Serang menangkap pelaku pencabulan berinisial RA (19) yang mencabuli Bunga dengan cara dicekoki miras anggur merah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Disimpan dalam Kemasan Susu Ditangkap di Serang
- Polres Serang Terjunkan 8 Personel Buat Kawal Cabup-Cawabup di Pilkada 2024
- Polres Serang Tangkap Kurir Narkoba Internasional Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah
- Polres Serang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar