Gegara Menenggak Anggur Merah, Keperawanan Bunga Hilang

Gegara Menenggak Anggur Merah, Keperawanan Bunga Hilang
Ilustrasi korban pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

"Tersangka mengaku dua kali menyetubuhi korban," kata kapolres.

Setelah merenggut keperawanan korban, tersangka kemudian mengantarkannya pulang. Setiba di rumah, korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Namun, orang tua yang curiga melihat perubahan perilaku anaknya kemudian menanyakan kepada korban. Awalnya korban tidak berani berterus-terang namun setelah didesak, Bunga akhirnya menceritakan jika dirinya telah disetubuhi tersangka dengan cara dicekoki miras.

"Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, orang tua kemudian melapor ke Polres Serang," kata Yudha.

Setelah menerima laporan dan hasil visum, serta keterangan korban dan saksi, personel Unit PPA langsung bergerak mencari tersangka.

"Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong pada Minggu (27/11) malam sekitar pukul 23.00," ujar kapolres.

Kini, tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)


Polres Serang menangkap pelaku pencabulan berinisial RA (19) yang mencabuli Bunga dengan cara dicekoki miras anggur merah.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News