Gegara Mengedarkan Obat Keras Ilegal, Remaja di Sukabumi Berurusan dengan Polisi
Rabu, 09 November 2022 – 15:42 WIB

Anggota Satnarkoba Polres Sukabumi Kota saat menggeledah kediaman tersangka DB (19) di Kampung Bentengkidul, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat yang diduga menjadi pengedar belasan ribu butir obat keras ilegal. Antara/HO-Humas Polres Sukabumi Kota
Saat ini, polisi sudah menahan tersangka di sel Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok obat keras ilegal itu kepada DB,” kata AKP Yudi Wahyudi.
Tersangka dijerat Pasal 197 Juncto Pasal 106 Ayat 1 Subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. (antara/jpnn)
Seorang remaja di Sukabumi ditangkap polisi akibat mengedarkan belasan ribu butir obat keras ilegal.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Puluhan Kios di Sukahaji Bandung
- Pabrik Uang Palsu di Bogor Terbongkar, Pelakunya
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025