Gegara Mengedarkan Obat Keras Ilegal, Remaja di Sukabumi Berurusan dengan Polisi

Gegara Mengedarkan Obat Keras Ilegal, Remaja di Sukabumi Berurusan dengan Polisi
Anggota Satnarkoba Polres Sukabumi Kota saat menggeledah kediaman tersangka DB (19) di Kampung Bentengkidul, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat yang diduga menjadi pengedar belasan ribu butir obat keras ilegal. Antara/HO-Humas Polres Sukabumi Kota

Saat ini, polisi sudah menahan tersangka di sel Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok obat keras ilegal itu kepada DB,” kata AKP Yudi Wahyudi.

Tersangka dijerat Pasal 197 Juncto Pasal 106 Ayat 1 Subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. (antara/jpnn)

Seorang remaja di Sukabumi ditangkap polisi akibat mengedarkan belasan ribu butir obat keras ilegal.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News