Gegara Mengendarai Angkot di Bali, WN Amerika Serikat Ini Dideportasi Imigrasi

Petugas kemudian mengejar angkot dengan nomor polisi DK 1892 BT itu di dekat kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai Denpasar yang berbatasan dengan Kabupaten Badung.
Aksi warga AS itu menambah daftar panjang ulah warga negara asing di Bali.
Sementara itu, berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 12 Juni 2023, mendeportasi 144 WNA.
Sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.
Adapun WNA paling banyak berasal dari Rusia mencapai 38 orang, kemudian Inggris (11), Nigeria (9), Amerika Serikat (8) dan Australia (8).
WNA yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma yang berlaku di Bali. (antara/jpnn)
Gegara mengendarai angkot di Bali, seorang WN Amerika Serikat akan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasar, Bali.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Nasib Kepala Rutan Pekanbaru Setelah Viral Video Napi Dugem dalam Sel
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- Alumnus Diduga Melecehkan Pasien di Garut, Unpad Buka Suara
- Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut Ditangkap
- Gegara Cipratan Air, ASN Banyuasin Adu Jotos dengan Seorang Pria, Lihat!