Gegara Mengumpat di Depan Umum, Perempuan Muda Ini Diadli
Sabtu, 30 Maret 2019 – 23:24 WIB

Terdakwa Widya Prahayu Ekawati (kanan) usai menjalani sidang di PN Denpasar. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali/JPNN.com
“Akibat perbuatan terdakwa yang menghina saksi Mita di muka umum, membuat saksi merasa malu dan merasa kehormatan serta nama baiknya telah dihina dikarenakan apa yang dituduhkan terhadap saksi tidak benar adanya,” imbuh JPU seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).
Pada saat terdakwa melakukan perbuatan menghina saksi tersebut, keadaan restoran sedang ramai dengan para undangan acara ulang tahun anaknya dan pengunjung restoran lainnya. Sehingga banyak yang melihat dan mendengar perbuatan terdakwa tersebut. Perbuatan terdakwa diancam pidanaPasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan bulan.(rb/san/pra/mus/JPR)
Dipicu emosi sesaat dengan mengumpat dan berkata kasar mengantarkan Widya Prahayu Ekawati, 27, menjadi pesakitan di PN Denpasar.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Jaksa Baca Dakwaan Djoko dan Bagio