Gegara Mengumpat di Depan Umum, Perempuan Muda Ini Diadli

Gegara Mengumpat di Depan Umum, Perempuan Muda Ini Diadli
Terdakwa Widya Prahayu Ekawati (kanan) usai menjalani sidang di PN Denpasar. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali/JPNN.com

“Akibat perbuatan terdakwa yang menghina saksi Mita di muka umum, membuat saksi merasa malu dan merasa kehormatan serta nama baiknya telah dihina dikarenakan apa yang dituduhkan terhadap saksi tidak benar adanya,” imbuh JPU seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).

Pada saat terdakwa melakukan perbuatan menghina saksi tersebut, keadaan restoran sedang ramai dengan para undangan acara ulang tahun anaknya dan pengunjung restoran lainnya. Sehingga banyak yang melihat dan mendengar perbuatan terdakwa tersebut. Perbuatan terdakwa diancam pidanaPasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan bulan.(rb/san/pra/mus/JPR)


Dipicu emosi sesaat dengan mengumpat dan berkata kasar mengantarkan Widya Prahayu Ekawati, 27, menjadi pesakitan di PN Denpasar.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News