Gegara Menunggak Pajak, Mal Centre Point Medan Disegel Bobby Nasution
Sabtu, 10 Juli 2021 – 02:50 WIB

Wali Kota Medan Bobby Nasution menempelkan stiker penyegelan di pintu masuk Mal Center Point, Medan, Jumat (9/7/2021). ANTARA/HO
Di antara upaya itu ialah mengadakan pertemuan dengan Kepala Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK, Kajari Medan, PT KAI, dan Direktur PT ACK pada 7 Juni 2021.
Dalam pertemuan itu disepakati pada 7 Juli 2021 PT ATK diharuskan membayar kewajibannya Rp 56 miliar. Tetapi hingga batas waktu dijanjikan, Pemkot Medan tidak menerima sepeser pun.
Meski telah disegel, Bobby juga masih memberi kesempatan kepada PT ACK untuk segera membayarkan tunggakan PBB tersebut dalam waktu tiga hari ke depan.
"Hari Senin pekan depan kami buka lagi jika ada kesepakatan membayar pajak. Selama disegel, Mal Centre Point tidak boleh ada aktivitas," ucap Wali Kota Bobby Nasution menegaskan. (antara/jpnn)
Wali Kota Medan Bobby Nasution masih memberi waktu 3 hari bagi PT ACK membayar tunggakan PBB tersebut.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- PBB: Sudan Selatan di Ambang Jurang Kehancuran
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fenomena #KaburAjaDulu Jadi Tren Anak Muda Merintis Karier di Luar Negeri
- Blokade Israel Memperburuk Situasi Kemanusiaan di Jalur Gaza
- Safari Ramadan Plt Ketum PPP ke Sumut, Buka Bersama Kader hingga Bertemu Bobby Nasution