Gegara Menyimpan Sabu-Sabu, Pria di Tebing Tinggi Diringkus Polisi
Selasa, 04 Juli 2023 – 17:07 WIB

Ilustrasi sabu-sabu. Foto: Cherman/Antara
Agus menambahkan kemudian petugas menanyakan kepada pelaku, siapa pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut. Pelaku mengakui dan menjawab miliknya.
Petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Agus. (antara/jpnn)
Seorang pria di Tebing Tinggi, Sumut, ditangkap polisi karena menyimpan sabu-sabu. Sebegini barang buktinya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo