Gegara Narkoba, 2 Penjual Ikan di Labuan Bajo Ditangkap Polisi

Gegara Narkoba, 2 Penjual Ikan di Labuan Bajo Ditangkap Polisi
Ilustrasi - penangkapan pengguna dan pengedar narkoba. ANTARA/Shutterstock/am.

jpnn.com - LABUAN BAJO - Satresnarkoba Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menangkap dua warga yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Labuan Bajo.

Kedua warga yang berprofesi sebagai penjual ikan di Pasar Rakyat Batu Cermin ditangkap polisi pada Senin (11/3).

Kedua ialah DS (22) yang diduga sebagai perantara, dan F (41) diduga sebagai pembeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

"Kedua orang terduga pelaku ini satunya merupakan pembeli dan satunya kurir atau perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu itu," kata Kepala Satresnarkoba Polres Manggarai Barat Iptu Matheos Siok dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Selasa (12/3).

Matheos menjelaskan kedua terduga pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya ditangkap beserta barang bukti narkotika.

"Petugas mengamankan DS (22) di depan Puskesmas Labuan Bajo beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0.18 gram," katanya.

Dia menjelaskan dalam pengembangan kasus terduga DS mengaku kepada penyidik sebagai perantara. Pihak kepolisian selanjutnya melakukan penangkapan terhadap seorang pembeli barang haram itu berinisial F (41).

"Terduga pelaku F ditangkap beberapa jam setelah penangkapan DS di Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo," katanya. 

Dua penjual ikan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi gegara narkoba. Begini kronologinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News