Gegara Narkoba, Jefri Nichol Bakal Dilarang Indekos

Gegara Narkoba, Jefri Nichol Bakal Dilarang Indekos
Jefri Nichol. Foto : Instagram Jefri Nichol

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Jefri Nichol bakal dilarang indekos setelah bebas dari hukuman rehabilitasi terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

"Enggak boleh lagi (indekos)," kata ayah Jefri Nichol, John Hendri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11).

Sebabnya, sang ayah merasa kecolongan Jefri Nichol terjerat kasus narkoba saat indekos. Apalagi saat ditangkap, Jefri Nichol menetap di rumah yang disediakan perusahaan untuk kebutuhan kerja.

"Itu sebetulnya bukan kosan Jefri, tapi indekos perusahaan kasih," imbuh John Hendri.

Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol divonis 7 bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut menyusul keputusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11).

Menurut majelis hakim, vonis Jefri Nichol bakal dikurangi dengan masa penahanan dan rehabilitasi. Sehingga pemain film Dear Nathan itu hanya perlu menjalani sisa masa rehabilitasi sekitar tiga bulan ke depan.

Vonis yang diterima Jefri Nichol lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya jaksa menuntut pria berdarah Minangkabau itu dengan sepuluh bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

Jefri Nichol ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 22 Juli 2019. Saat operasi penangkap, pihak berwajib menemukan barang bukti berupa ganja 6,01 gram yang disimpan di lemari pendingin.

Aktor Jefri Nichol bakal dilarang indekos setelah bebas dari hukuman rehabilitasi terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News