Gegara Narkoba, Oknum Perangkat Desa Diciduk BNNK Tulungagung
jpnn.com - TULUNGAGUNG - Oknum perangkat desa berinisial P (32) ditangkap Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Tulungagung, Jawa Timur, karena diduga memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kasi Pemberantasan BNNK Tulungagung Munir Riyanto mengatakan penangkapan pelaku itu berdasarkan informasi dari warga.
"Dari informasi ada warga yang menggunakan sabu," tutur Munir di Tulungagung, Kamis (17/11).
Dia menjelaskan bahwa pelaku diamankan pada Senin (14/11) setelah dilakukan pengintaian terhadap aktivitas yang bersangkutan.
“Kami sudah mengintai pelaku ini beberapa lama,” ungkap Munir.
Saat ini, ujar dia, P ditahan dan dijerat Pasal 112 Juncto 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Munir menjelaskan pelaku sempat dimintai keterangan, tetapi tak mengaku.
Petugas tak putus asa dan melakukan tes urine pelaku.
Oknum perangkat desa ini sudah diintai beberapa lama oleh BNNK Tulungagung. Kini dia sudah ditahan dan dijerat UU Narkotika.
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas