Gegara Narkoba, Oknum Perangkat Desa Diciduk BNNK Tulungagung

Gegara Narkoba, Oknum Perangkat Desa Diciduk BNNK Tulungagung
Petugas menunjukkan barang bukti sabu berikut kelengkapannya di (ANTARA/HO - Foto warga)

jpnn.com - TULUNGAGUNG - Oknum perangkat desa berinisial P (32) ditangkap Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Tulungagung, Jawa Timur, karena diduga memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kasi Pemberantasan BNNK Tulungagung Munir Riyanto mengatakan penangkapan pelaku itu berdasarkan informasi dari warga.

"Dari informasi ada warga yang menggunakan sabu," tutur Munir di Tulungagung, Kamis (17/11).

Dia menjelaskan bahwa pelaku diamankan pada Senin (14/11) setelah dilakukan pengintaian terhadap aktivitas yang bersangkutan.

“Kami sudah mengintai pelaku ini beberapa lama,” ungkap Munir.

Saat ini, ujar dia, P ditahan dan dijerat Pasal 112 Juncto 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Munir menjelaskan pelaku sempat dimintai keterangan, tetapi tak mengaku.

Petugas tak putus asa dan melakukan tes urine pelaku.

Oknum perangkat desa ini sudah diintai beberapa lama oleh BNNK Tulungagung. Kini dia sudah ditahan dan dijerat UU Narkotika.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News