Gegara Pandemi, Reza Artamevia Pakai Narkoba Lagi?

jpnn.com, JAKARTA - Reza Artamevia mengaku kembali menggunakan narkoba jenis sabu-sabu saat masa pandemi atau empat bulan yang lalu. Pengakuan tersebut disampaikan ibu dua anak itu saat diperiksa penyidik usai ditangkap.
Namun, penyidik tak lantas percaya begitu saja.
"Memang sering di rumah saja, itu pengakuannya (menggunakan sabu-sabu 4 bulan lalu-red). Kami akan melakukan pendalaman tersebut karena itu pengakuannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9).
Di samping itu, polisi juga masih memburu F, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus Reza Artamevia.
F menjadi DPO usai polisi melakukan penggeledahan di kediaman Reza di Cilendek, Tangerang Selatan.
Siapakah F yang menjadi pemasok narkotika untuk Reza Artamevia? Apakah dia juga seorang publik figur?
"Ini pengedar biasa. Tidak ada hubungannya dengan publik figur lain. Kami masih mendalami terus," jawab Yusri.
Saat ini Reza sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.(chi/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Saat ini Reza Artamevia sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan terancam penjara maksimal 12 tahun.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu